Manfaat Pendayagunaan Zakat (zakat Konsumtif
dan Produktif )
A. Pendahuluan
Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (Ibadah
yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu
dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam
syariat Islam. Perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi. Pertama
adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam
keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan
untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.[1]
Selain itu, zakat
merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan sosial
ekonomi umat Islam. Seperti empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan
beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat public, vertical
horizontal, serta ukhrawi duniawi. Nilai-nilai tersebut merupakan landasan
pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang komprehensif bila semua dimensi yang
terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan maka zakat akan
memberi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembangunan umat menuju
pembangkitan kembali peradaban Islam.
Ibadah
zakat apabila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan,
membersihkan dan mensucikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta
yang dimiliki. Dari sisi lain, zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang
mengedepankan nilai-nilai sosial disamping membawa pesan-pesan ritual dan
spiritual. Jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan mampu meningkatkan
kesejahteraan umat, mampu meningkatkan etos kerja umat serta sebagai institusi
pemerataan ekonomi yang pada umumnya zakat tersebut diberikan kepada mereka bersifat konsumtif
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kurang membantu mereka untuk jangka
panjang. Karena uang atau kebutuhan sehari-hari yang diberikan akan segera
habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. Banyak
sekali pendapat bahwa zakat yang dikeluarkan kepada orang golongan ini dapat
bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mereka.[2]
Dari
zaman Rasulullah Muhammad sampai pada zaman setelahnya, terbukti bahwa zakat
memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Dan
saat ini, sebuah kenyataan bahwa pelaksanaan riba terbukti selalu menghancurkan
perekonomian. Lain halnya dengan zakat, selain mengangkat fakir miskin, juga
akan menambah produktifitas masyarakat sehingga meningkatkan lapangan kerja
sekaligus meningkatkan pula tabungan masyarakat.
Di dalam
al Qur’an telah disebutkan sebanyak dua puluh tujuh ayat yang mensejajarkan kewajiban zakat dengan
kewajiban shalat dan dalam rukun Islam posisi kewajiban zakat menjadi urutan
ketiga secara otomatis menjadi bagian mutlak dari keislaman seseorang. Zakat
dalam hal ini harus dapat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak
menerimanya. Di dalam al-Qur’an telah disebutkan delapan golongan yang berhak
menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, ibnu sabil,
dan sabilillah.
Dalam
sepanjang sejarah, fakir miskin selalu ada dalam kehidupan begitu pula di
Indonesia. Dan zakat merupakan salah satu upaya yang ditawarkan oleh Islam
untuk membantu fakir miskin dalam mengentaskan kemiskinan. Agar fakir miskin
tidak selamanya hidup dalam kemiskinannya dan hanya tergantung pada zakat, maka
dalam pengelolaan zakat perlu adanya inovasi yang dapat menjadikan fakir miskin
menjadi kaya.
Pengelolaan
distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu
distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat
yang saat ini mengalami perkembangan pesat baik menjadi sebuah objek kajian
ilmiah dan penerapannya di berbagai lembaga amil zakat yaitu metode
pendayagunaan secara produktif.
Namun, hingga
saat ini masih banyak kalangan yang belum memahami tentang bagaimana manfa’at
penggunaan zakat itu sendiri. Dan juga bagaimana zakat konsumtif dan zakat
produktif dilaksanakan di indonesia. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan
dibahas mengenai bagaiamana hikmah dan manfa’at penggunaan zakat, distribusi zakat
konsumtif dan zakat produktif.
[1]http://anshorysyakoer.blogspot.com/2011/10/zakat-konsumtif-dan-zakat-produktif.html diposkan pada Senin, 17 Oktober 2011
No comments:
Post a Comment