Monday, February 26, 2018

Zakat Konsumtif dan Produktif



Manfaat Pendayagunaan Zakat (zakat Konsumtif dan Produktif )

A. Pendahuluan
Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat Islam. Perlu diingat bahwa zakat itu mempunyai dua fungsi. Pertama adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat itu juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan.[1] Selain itu, zakat merupakan ajaran yang melandasi bertumbuh kembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Seperti empat rukun Islam yang lain, ajaran zakat menyimpan beberapa dimensi yang kompleks meliputi nilai privat public, vertical horizontal, serta ukhrawi duniawi. Nilai-nilai tersebut merupakan landasan pengembangan kehidupan kemasyarakatan yang komprehensif bila semua dimensi yang terkandung dalam ajaran zakat ini dapat diaktualisasikan maka zakat akan memberi sumber kekuatan yang sangat besar bagi pembangunan umat menuju pembangkitan kembali peradaban Islam.
Ibadah zakat apabila ditunaikan dengan baik maka akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan mensucikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dimiliki. Dari sisi lain, zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang mengedepankan nilai-nilai sosial disamping membawa pesan-pesan ritual dan spiritual. Jika dikelola dengan baik dan amanah, zakat akan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, mampu meningkatkan etos kerja umat serta sebagai institusi pemerataan ekonomi yang pada umumnya zakat tersebut diberikan kepada mereka bersifat konsumtif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kurang membantu mereka untuk jangka panjang. Karena uang atau kebutuhan sehari-hari yang diberikan akan segera habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakir dan miskin. Banyak sekali pendapat bahwa zakat yang dikeluarkan kepada orang golongan ini dapat bersifat produktif yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mereka.[2]
Dari zaman Rasulullah Muhammad sampai pada zaman setelahnya, terbukti bahwa zakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Dan saat ini, sebuah kenyataan bahwa pelaksanaan riba terbukti selalu menghancurkan perekonomian. Lain halnya dengan zakat, selain mengangkat fakir miskin, juga akan menambah produktifitas masyarakat sehingga meningkatkan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pula tabungan masyarakat.
Di dalam al Qur’an telah disebutkan sebanyak dua puluh tujuh ayat yang  mensejajarkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat dan dalam rukun Islam posisi kewajiban zakat menjadi urutan ketiga secara otomatis menjadi bagian mutlak dari keislaman seseorang. Zakat dalam hal ini harus dapat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak menerimanya. Di dalam al-Qur’an telah disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, ibnu sabil, dan sabilillah.
Dalam sepanjang sejarah, fakir miskin selalu ada dalam kehidupan begitu pula di Indonesia. Dan zakat merupakan salah satu upaya yang ditawarkan oleh Islam untuk membantu fakir miskin dalam mengentaskan kemiskinan. Agar fakir miskin tidak selamanya hidup dalam kemiskinannya dan hanya tergantung pada zakat, maka dalam pengelolaan zakat perlu adanya inovasi yang dapat menjadikan fakir miskin menjadi kaya.
Pengelolaan distribusi zakat yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori yaitu distribusi secara konsumtif dan produktif. Perkembangan metode distribusi zakat yang saat ini mengalami perkembangan pesat baik menjadi sebuah objek kajian ilmiah dan penerapannya di berbagai lembaga amil zakat yaitu metode pendayagunaan secara produktif.
Namun, hingga saat ini masih banyak kalangan yang belum memahami tentang bagaimana manfa’at penggunaan zakat itu sendiri. Dan juga bagaimana zakat konsumtif dan zakat produktif dilaksanakan di indonesia. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai bagaiamana hikmah dan manfa’at penggunaan zakat, distribusi zakat konsumtif dan zakat produktif.



[2] Ibid


DOWNLOAD LENGKAP:

DOC 

PDF

No comments:

Post a Comment